Ketika Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau anak muda untuk segera menikah karena kasus ‘kumpul kebo’ semakin meningkat di Indonesia, ada beberapa daerah di Indonesia bagian timur yang mencatat tingkat kohabitasi tertinggi. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pandangan terhadap relasi dan pernikahan di kalangan anak muda. Pernikahan dianggap terlalu normatif dan terlalu banyak aturan, sementara ‘kumpul kebo’ dilihat sebagai hubungan yang lebih murni dan tulus.
Di wilayah Asia yang masih sangat memperhatikan norma budaya dan agama, tinggal bersama tanpa menikah masih dianggap tabu. Namun, di Indonesia, kohabitasi lebih sering terjadi di wilayah non-Muslim seperti Indonesia Timur. Peneliti dari BRIN, Yulinda Nurul Aini, menyoroti fenomena ini dari hasil risetnya di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Yulinda, beban finansial, rumitnya proses perceraian, dan penerimaan sosial di sekitar menjadi tiga alasan utama pasangan di Manado memilih tinggal bersama tanpa menikah. Dampak negatif dari kohabitasi terutama dirasakan oleh perempuan dan anak-anak, karena tidak adanya ikatan hukum membuat posisi perempuan lebih rentan dalam aspek finansial dan hukum.
Kohabitasi juga dapat menurunkan kepuasan hidup dan memicu masalah kesehatan mental karena minimnya komitmen dan ketidakpastian masa depan. Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang dan tekanan emosional akibat stigma sosial. Situasi ini membuat anak kesulitan merasa memiliki tempat dalam keluarga dan masyarakat.
Dengan adanya data dari PK21 yang mencatat konflik verbal, konflik rumah tangga, dan kekerasan dalam rumah tangga di antara pasangan kohabitasi, adalah penting untuk menyadari dampak buruk dari kohabitasi dan mempertimbangkan kembali nilai-nilai pernikahan dan komitmen dalam sebuah hubungan.
