Dalam penjelasannya, Agus menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 86 bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalan Raya Juanda dari arah Margonda menuju Jalan Raya Bogor. Pihak Satpol PP telah berupaya selama tiga hari untuk menertibkan bangunan liar yang berada di sepanjang jalan tersebut. Tidak hanya bangunan yang berada di jalur pipa gas, namun juga ditemukan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok. Tindakan penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok dengan alasan untuk menjaga keamanan jalur pipa gas. Hal ini dilakukan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan atau bahaya lainnya terhadap pipa gas milik Pertamina akibat dari keberadaan bangunan liar tersebut. Agus menekankan pentingnya tindakan ini agar tidak terjadi ledakan atau kebocoran yang dapat membahayakan, mengingat pipa gas merupakan objek vital yang harus dijaga.
