KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Pejabat Standard Chartered Bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Country Head of Financial Crime Surveillance Operations Standard Chartered Bank dengan inisial DAP. Sebelumnya, DAP dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tanggal 22 Juli. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terdapat permintaan penjadwalan ulang dari yang bersangkutan untuk pemeriksaan kembali.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, dengan dua dari LPEI dan tiga dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Sementara tiga tersangka dari PT Petro Energy adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK juga sedang menyelidiki aliran dana kasus ini pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total ada 15 debitur yang menerima kredit dari LPEI terkait dengan perkara ini. Upaya KPK untuk membongkar kasus korupsi ini terus berlanjut, dengan melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap semua pihak yang terlibat.

Artikel ini adalah hasil penulisan redaksi ANTARA dan tidak boleh disalin, diperbanyak, atau didistribusikan tanpa izin tertulis.

Source link