Petunjuk Cara Sah Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK

Pencantuman gelar seperti S1, S2, doktor, dan sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi pertanyaan masyarakat. Ada yang merasa perlu menampilkan identitas lengkap dengan gelar akademik atau religius sebagai bentuk pengakuan terhadap pencapaian atau keyakinan pribadi. Namun, masih ada ketidakpastian apakah mencantumkan gelar di KTP diizinkan secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi terkait pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan Permendagri tersebut memungkinkan masyarakat untuk mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resmi mereka. Gelar yang bisa dicantumkan di KTP meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar ini bersifat opsional, jadi masyarakat bisa mengajukannya jika dianggap perlu atau bisa tidak mencantumkannya.

Proses untuk menambahkan gelar di KTP melibatkan persiapan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Setelah semua dokumen disiapkan, perubahan data dapat diajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa melalui sidang pengadilan. Meskipun gelar dapat ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk batasan jumlah karakter dan larangan menggunakan angka, simbol, atau kata yang dapat menimbulkan tafsiran ganda.

Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data. Mencantumkan gelar di KTP dapat menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administratif lainnya.

Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP adalah sah dan legal selama mematuhi aturan dan dokumen pendukungnya lengkap. Jika ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, masyarakat dapat mengurusnya di Disdukcapil tanpa kesulitan. Prosesnya relatif mudah dan bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status seseorang.

Source link