Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka pelelangan pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar jaringan tetap. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur internet tetap atau fixed broadband, sekaligus mendorong pemerataan akses digital di berbagai wilayah Indonesia. Di tengah kebutuhan koneksi yang makin tinggi, frekuensi ini diposisikan sebagai salah satu instrumen penting untuk memperluas jangkauan layanan internet yang lebih terjangkau.
Objek seleksi: 80 MHz di tiga regional
Seleksi frekuensi ini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025. Di dalamnya, ditetapkan pita selebar 80 MHz pada rentang 1432–1512 MHz sebagai objek seleksi yang dibagi ke dalam tiga regional. Skema tersebut dibuka bagi seluruh penyelenggara atau operator telekomunikasi yang memenuhi izin dan persyaratan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan proses ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik. Dengan begitu, pelelangan tidak hanya menjadi ajang perebutan spektrum, tetapi juga bagian dari strategi untuk memperkuat kapasitas jaringan dan memperluas cakupan layanan internet tetap di Indonesia.
Digelar lewat e-Auction, operator bisa ambil akun mulai 11 Agustus
Seleksi pemenang akan dilakukan menggunakan sistem e-Auction agar prosesnya lebih transparan dan terukur. Operator yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan pengambilan akun e-Auction pada 11–13 Agustus 2025, selama memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Kemkomdigi.
Frekuensi 1,4 GHz ini diharapkan memberi keleluasaan bagi operator dalam menghadirkan layanan internet berkualitas, termasuk membuka ruang bagi inovasi digital di berbagai sektor. Bagi pemerintah, pelelangan ini bukan sekadar soal alokasi spektrum, melainkan juga bagian dari dorongan agar akses internet fixed broadband makin luas dan lebih mudah dijangkau masyarakat.
Informasi seleksi tersedia di laman resmi Kemkomdigi
Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme dan ketentuan seleksi frekuensi dapat diakses melalui laman resmi pengumuman Kemkomdigi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
