Pengacara Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yaitu Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasihnya atas diberikannya abolisi terhadap Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI. Meskipun demikian, Ari mengaku masih perlu mengkaji lebih lanjut terkait persetujuan pemberian abolisi tersebut sebelum menentukan sikap. Ia menilai bahwa pemberian abolisi perlu dihargai sebagai langkah perbaikan yang telah dilakukan.
DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden yang mengabulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015–2016. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa pertimbangan dan persetujuan tersebut diberikan setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI.
Menteri Hukum, Suprtaman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong pertama kali diajukan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian abolisi mendapat persetujuan dari berbagai pihak terkait. Tom Lembong sendiri dijadwalkan untuk diberitahu langsung mengenai keputusan tersebut.