Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan KY akan menindaklanjuti laporan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terkait hakim yang memeriksa kasus yang melibatkan dirinya. Menurut Amzulian, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya tanpa memandang siapa pelapor. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditangani dengan serius.
Tom Lembong sendiri mengucapkan terima kasih atas pertemuan dengan pimpinan KY dan penanganan laporannya. Ia mengapresiasi respons cepat dan tepat dari KY terhadap laporannya. Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula, yang merugikan keuangan negara. Meskipun telah dibebaskan pada Agustus 2025 atas abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Laporan tersebut dibuat karena kuasa hukumnya menilai bahwa hakim yang memeriksa tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah. Mereka menilai bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan adil dan hakim terkesan telah menganggap Tom bersalah sebelum ada bukti yang jelas. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan hakim dalam mengutamakan asas azas praduga tak bersalah..ToolStripItem penting untuk diingat bahwa proses peradilan harus adil dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Tom Lembong berharap agar laporannya kepada KY dan Mahkamah Agung dapat memberikan kejelasan terkait proses hukum yang dia alami.