Pemerintah memberikan “kado” istimewa kepada masyarakat dengan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut, dengan nomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025, merupakan perubahan dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Libur bersama ini diharapkan dapat menjadi momen yang berkesan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan solidaritas sosial di masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan yang membangun semangat persatuan. Selain itu, libur panjang ini juga memberikan kesempatan bagi keluarga Indonesia untuk merayakan kemerdekaan dan merenungkan arti perjuangan bangsa secara positif dan produktif. Akhir pekan yang ekstra panjang ini diperkirakan akan dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur keluarga, mudik lokal, atau terlibat dalam aktivitas ekonomi kreatif.