MUI Bekasi Pemilik Pengajian Janjikan Surga Rp1 Juta

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, pungutan dengan janji masuk surga dapat melanggar hukum pidana. Hal ini disebabkan oleh iming-iming yang secara logika tidak bisa dibuktikan, seperti menjamin masuk surga, yang dapat dikategorikan sebagai cara memperkaya diri yang melanggar hukum. Tinton menekankan bahwa tindakan tersebut lebih tepat disebut sebagai penipuan daripada pemerasan, karena terdapat kebohongan yang disengaja dan memberikan keuntungan bagi pelaku serta kerugian bagi korban.

Selain itu, Tinton juga menyoroti bahwa ajaran yang menyimpang dan menimbulkan keresahan dapat melanggar Pasal 156a KUHP dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Namun, penggunaan pasal ini harus mengikuti penilaian otoritatif dari MUI atau lembaga agama yang sah. Selain aspek pidana, Tinton juga mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan tanpa izin lingkungan selama tujuh tahun dapat melanggar aturan administratif seperti Peraturan Bersama Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 yang mengatur syarat pendirian rumah ibadah dan izin lingkungan.

Terkait hukum kegiatan tersebut, putusan akhir berada di tangan pengadilan. Pemda bertanggung jawab mengurus izin dan ketertiban, MUI memberikan pandangan keagamaan, dan aparat penegak hukum menangani aspek pidana. Namun, keputusan hukum yang mengikat adalah putusan dari pengadilan.

Source link