Sertifikasi halal memberikan nilai jual yang signifikan bagi UMKM, terutama dalam menjual produknya. Pemprov DKI Jakarta, melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), telah membantu lebih dari 13 ribu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Target KDEKS tahun ini adalah memberikan sertifikasi halal kepada lebih dari dua ribu UMKM di DKI Jakarta.
Pendampingan usaha disediakan oleh Pemprov DKI untuk para pelaku UMKM, khususnya dalam sektor industri halal seperti makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata. Tujuan dari pendampingan ini adalah agar UMKM bisa berkembang, meningkatkan daya saing, dan memiliki potensi untuk bersaing di pasar global. Program Jakpreneur juga membantu UMKM dari proses pendaftaran hingga penyusunan laporan agar lebih bankable dan memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan keuangan dari bank.