Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, dan juga ponsel yang berisi rekaman kejadian. Pernyataan dari pihak berwenang menyatakan komitmen untuk mengawal secara tuntas proses hukum terhadap pelaku, sambil memberikan perlindungan dan pendampingan yang sewajarnya kepada korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.