Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Kamis, 10 September 2026
Kriminal

Francine PSI Tolak Rencana Privatisasi PAM Jaya: Penolakan yang Membangkitkan Kontroversi

28 Agustus 2025kriminal
Bagikan: WhatsApp Facebook X

Pendirian Perumda dalam Penyediaan Air Minum untuk Kemanfaatan Umum

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) merupakan prioritas dalam penyelenggaraan kemanfaatan umum berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Sebuah penjelasan dalam pasal tersebut menegaskan bahwa penyediaan kemanfaatan umum adalah dalam konteks usaha penyediaan pelayanan air minum. Selain itu, Pasal 118 huruf b PP Nomor 54 Tahun 2017 juga memberikan larangan terhadap privatisasi BUMD yang memiliki tugas khusus untuk kepentingan umum, seperti BUMD PAM Jaya yang telah ditetapkan untuk menyediakan air minum bagi warga Jakarta.

Francine, dalam keterangannya, menyoroti bahwa PAM Jaya sebagai BUMD memiliki tugas yang khusus untuk menyediakan air minum bagi kebutuhan masyarakat Jakarta dan oleh karena itu tidak boleh diprivatisasi. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) menjadi Perumda sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pendirian PAM Jaya bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Jakarta.

Francine menekankan bahwa tugas yang diemban oleh PAM Jaya bersifat strategis untuk melayani kebutuhan hidup banyak orang dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, privatisasi PAM Jaya tidaklah tepat mengingat tanggung jawabnya dalam penyediaan air minum bagi masyarakat Jakarta.

Source link

kriminal

Redaksi Indoberita.net