Korea Selatan Menetapkan Larangan Penggunaan HP di Ruang Kelas, Efektif Maret 2026

Pemerintah Korea Selatan baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran yang semakin meningkat akan dampak negatif dari penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Aturan ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai bulan Maret 2026, menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara yang mengatur penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak.

Pada survei yang dilakukan oleh Pew Research Center, Korea Selatan terbukti sebagai salah satu negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan hampir semua penduduknya terhubung ke internet dan memiliki smartphone. RUU ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak di parlemen, yang melihat kebutuhan akan regulasi tersebut sebagai langkah yang penting.

Meski ada pro dan kontra terkait aturan ini, banyak pihak di Korea Selatan yang merasa bahwa pembatasan penggunaan ponsel di sekolah sudah diperlukan sejak lama. Beberapa sekolah bahkan sudah memiliki kebijakan internal terkait hal ini, namun dengan adanya undang-undang ini, larangan tersebut menjadi lebih formal dan berlaku secara nasional. Meski begitu, perangkat digital masih diizinkan untuk keperluan edukasi dan bagi siswa dengan kebutuhan khusus.

Meskipun ada kritik terhadap aturan ini yang menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak asasi anak, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, pemerintah Korea Selatan telah menilai bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

Source link