Pentingnya KTP Pink: Fungsi dan Proses Terperinci

Kartu Identitas Anak (KIA) atau lebih dikenal sebagai KTP Pink merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia. Peran KIA ini sangat penting dalam membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk anak serta memperlancar akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Dengan dasar hukum yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Fungsi utama dari KIA adalah sebagai identitas resmi anak untuk berbagai kepentingan administrasi sejak dini. Selain itu, KIA juga memberikan perlindungan hak anak, dokumentasi formal dalam situasi darurat, serta menjadi persyaratan administratif untuk keperluan seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, dan klaim asuransi. Perbedaan utama antara KIA (KTP Pink) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik orang tua. Proses pembuatan KIA melibatkan verifikasi data oleh petugas Dukcapil dan pencetakan jika data telah lengkap dan valid. Dengan demikian, KIA adalah langkah penting untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini dan menjadi data strategis dalam kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia akan diwajibkan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link