Purbaya Cabut Gugatan Tutut Soeharto: Berita Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa gugatan tersebut sudah dicabut dan Tutut Soeharto bahkan mengirimkan salam kepadanya. Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, namun isi substansi tuntutan belum diungkapkan secara detail oleh PTUN Jakarta. Saat ini, status perkara masih pada tahap Pemeriksaan Persiapan dan jadwal sidang pemeriksaan persiapan pertama dijadwalkan pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB. Majelis hakim yang akan menangani perkara ini sudah ditunjuk, terdiri dari seorang Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota, namun identitas ketiganya belum dipublikasikan. Menkeu Purbaya juga mengingatkan bank untuk berhati-hati dalam penyaluran dana sebesar Rp200 triliun agar tidak menyebabkan NPL. Selain itu, tujuan dari pengucuran dana tersebut untuk 5 bank Himbara juga dipaparkan. Putri Soeharto juga meminta maaf jika dalam kepemimpinan sang ayah terdapat kesalahan.

Source link