Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka ruang pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Dari perkembangan terbaru, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ikut masuk dalam radar kemungkinan pemanggilan, sejauh ada informasi yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
KPK Pelajari Keterkaitan Pihak Terkait
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian, termasuk bila ada pejabat atau pihak lain yang disebut dalam alur perkara.
Dalam proses itu, KPK juga memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha. Pemeriksaan terhadap Dida disebut sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan saksi untuk memperjelas duduk perkara dan menelusuri informasi yang muncul dari pemeriksaan sebelumnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan. Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Djunaidi dan Aditya berstatus sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky diduga menerima suap dalam perkara tersebut.
Dalam penetapan itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dan kendaraan roda empat. Langkah tersebut menandai bahwa KPK tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga meneliti hubungan antar-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. KPK terus memanggil saksi dari berbagai latar belakang untuk menguji keterangan yang sudah masuk dan mencari titik terang dari dugaan praktik suap yang menyeret sektor kehutanan. Di tahap ini, pemanggilan terhadap pejabat aktif maupun mantan pejabat tetap terbuka jika dinilai diperlukan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
