Polisi baru-baru ini mengungkap motif di balik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan rumah di Jalan Borobudur Raya, Kampung Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur hangus terbakar. Pelaku, yang dikenal dengan inisial MA (29), diduga melakukan tindakan membakar istrinya karena dikuasai oleh rasa cemburu yang tak terkendali. Menurut Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, perselisihan dalam rumah tangga menjadi pemicu utama kejadian tragis tersebut.
MA berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di kawasan Cakung Timur. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa dua saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka, yang dikenal dengan inisial R dan EA, mengungkapkan bahwa MA sering kali bertengkar dengan istrinya, S, dan sering bersikap arogan yang membuat tetangga geram.
Informasi menarik lainnya juga muncul dari Pengadilan Negeri Mojokerto, di mana hukuman 4 tahun penjara diberikan kepada Briptu Fadhilatun Nikmah atas keterlibatannya dalam kasus KDRT yang mengakibatkan suaminya Briptu Ryan Dwi Wicaksono meninggal dunia. Dengan perkembangan ini, dapat disimpulkan bahwa kasus KDRT terus menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dalam masyarakat.