OJK: BNI Pulihkan Rp204 Miliar Dibobol, Kejadian Rekening Aktif

Bank Negara Indonesia (BNI) telah berhasil memulihkan dana nasabah senilai Rp204 miliar yang dibobol di salah satu kantor cabang di Jawa Barat. Pembobolan tersebut terjadi pada rekening aktif, bukan rekening pasif (dormant), seperti yang diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah hasil pemeriksaan internal BNI, kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

OJK menekankan pentingnya bank untuk berkoordinasi dengan APH dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran, serta memastikan pemulihan hak nasabah terdampak sesuai dengan hukum. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi modus operandi fraud yang melibatkan sindikat terstruktur dan berpotensi melibatkan pihak lain.

Selain itu, OJK juga meminta BNI untuk memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud, serta memastikan tidak terlibatnya pihak internal dan eksternal lainnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pemulihan dana nasabah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban BNI sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen.

OJK juga meminta BNI untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Hal ini sejalan dengan regulasi yang mengatur mengenai manajemen risiko oleh bank dan penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Keselamatan dana nasabah merupakan prioritas utama dalam regulasi tersebut.

Terkait dengan rekening dormant, OJK sedang merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk meratakan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. RPOJK mengenai rekening dormant saat ini sedang dalam proses finalisasi. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta kepercayaan nasabah terhadap industri jasa keuangan.

Source link