Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas: Konsekuensi RAPBD 2026

DBH Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, APBD 2026 Tetap Disusun Rp95,35 Triliun

Rencana keuangan DKI Jakarta untuk 2026 masuk fase yang tidak biasa. Di tengah pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov tetap mengunci APBD tahun depan di angka Rp95,35 triliun. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyebut pemotongan DBH itu mencapai Rp15 triliun, sehingga dana transfer dari pusat yang diterima Jakarta hanya sekitar Rp11 triliun.

Tekanan Fiskal di Tengah Angka APBD yang Tetap Naik

Meski transfer pusat menyusut, postur APBD DKI 2026 justru tercatat naik 3,8 persen dibanding APBD 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun. Kondisi ini menunjukkan Pemprov DKI harus menyusun ulang prioritas belanja agar program utama tetap berjalan tanpa mengganggu keseimbangan fiskal daerah.

Situasi tersebut juga menandai tantangan baru bagi Jakarta, yang selama ini sangat bergantung pada aliran dana pusat untuk menopang sejumlah program strategis. Dengan ruang fiskal yang lebih sempit, pembahasan anggaran dipastikan tidak hanya soal besaran angka, tetapi juga soal kemampuan menjaga layanan publik tetap stabil.

Program Sosial Tetap Dijaga

Di tengah penyesuaian transfer dana, Pemprov DKI menegaskan bahwa program-program yang bersentuhan langsung dengan warga tidak akan dikorbankan. Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan pemutihan ijazah disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penegasan ini penting untuk meredam kekhawatiran publik, terutama karena tiga program tersebut selama ini menjadi andalan bantuan pendidikan dan akses kesempatan bagi warga Jakarta. Dengan demikian, meski terjadi pemangkasan DBH yang cukup besar, arah kebijakan anggaran DKI tampaknya masih diarahkan untuk menjaga program layanan dasar tetap aman.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.