Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 23 merek kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya setelah hasil dari pengawasan rutin BPOM selama Juli-September 2025. Temuan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga memiliki ancaman serius terhadap kesehatan konsumen. Berdasarkan sampling dan pengujian, semua kosmetik yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang memiliki potensi risiko kesehatan bagi konsumen.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap temuan kosmetik berbahaya tersebut dengan mencabut izin edarnya dan melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) seperti produksi, peredaran, dan importasi. BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang ditemukan serta melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik di seluruh Indonesia melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT).
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7. Efek yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan tersebut mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat seperti perubahan warna kulit, reaksi alergi, dan kerusakan organ dalam tubuh.
Sebagian besar kosmetik berbahaya tersebut diproduksi berdasarkan kontrak produksi, dimana sebanyak 15 produk, sementara 2 produk merupakan produk lokal, 5 produk merupakan produk impor, dan 1 produk merupakan produk tanpa izin edar. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan kosmetik dan memastikan produk yang digunakan aman dan memiliki izin edar. Oleh karena itu, daftar 23 merek kosmetik berbahaya ini perlu diperhatikan untuk mencegah risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

