Harga emas Antam kembali naik, kali ini melonjak Rp25.000 menjadi Rp2.602.000 per gram. Begitu juga harga jual kembali (buyback) yang turut naik ke angka Rp2.455.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, antara lain: harga emas 0,5 gram Rp1.351.000, harga emas 1 gram Rp2.602.000, harga emas 2 gram Rp5.144.000, harga emas 3 gram Rp7.691.000, harga emas 5 gram Rp12.785.000, harga emas 10 gram Rp25.515.000, harga emas 25 gram Rp63.662.000, harga emas 50 gram Rp127.245.000, harga emas 100 gram Rp254.412.000, harga emas 250 gram Rp635.765.000, harga emas 500 gram Rp1.271.320.000, dan harga emas 1.000 gram Rp2.542.600.000. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

