Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan penyerahan tersebut, sertifikat aset yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN ini memiliki nilai total mencapai Rp 102 triliun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan kepemilikan aset pemerintah daerah serta meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di wilayah DKI Jakarta. Melalui penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik aset tersebut.
