362 Masukan Publik: Cara Meningkatkan RPM Tunas dengan Cepat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerima 362 masukan dari 33 entitas publik dalam konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksanaan PP Tunas. RPM tersebut merupakan hasil turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Tingginya partisipasi masyarakat dalam konsultasi tersebut menunjukkan kesadaran luas terhadap pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, terutama terkait risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, dan desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa semua masukan yang diterima akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar selaras dengan perkembangan teknologi.

Dari hasil kompilasi masukan publik, ada beberapa poin substansi yang lebih banyak menjadi perhatian, seperti pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan, dan mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Hal-hal ini dianggap akan berdampak langsung pada penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi fokus penting, di mana publik mendorong agar verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mematuhi prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data.

Saat ini, proses penyusunan RPM masih berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan Menteri. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi lainnya dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi semua masukan yang diberikan sebagai bagian dari pengembangan kebijakan, yang nantinya akan menjadi landasan perlindungan anak di ruang digital yang efektif dan bertanggung jawab.

Source link