BNN Sebut Vape sebagai Media Baru Konsumsi Narkoba: Analisis Terkini

Penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai sarana konsumsi narkoba merupakan fakta yang ditegaskan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Menurut Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, vape telah menjadi media yang efektif untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS. Narasi bahwa vape adalah alat bantu berhenti merokok dipertanyakan karena vape sebenarnya menjadi pintu masuk baru bagi penggunaan narkoba.

Suyudi menjelaskan bahwa isi kandungan dari vape tidak selalu dapat diketahui dengan jelas ketika digunakan, termasuk asap yang dikeluarkan. Hal ini dapat menjadi masalah karena vape dapat digunakan di tempat umum tanpa diketahui bahwa isinya sebenarnya adalah narkotika. Rokok elektrik juga menjadi sarana untuk bersembunyi dan beralih dari alat konvensional seperti bong.

Isi dari e-liquid vape sering kali mengandung zat adiktif seperti sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya. Campuran zat kimia dalam e-liquid dianggap sebagai koktail kimia yang berisiko tinggi bagi kesehatan. Oleh karena itu, disarankan untuk lebih waspada terhadap penggunaan vape dan memahami potensi bahayanya.

Source link