Perda Kawasan Bebas Rokok Jakarta Dapat Sorotan Berbagai Organisasi

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Diberikan Catatan Sejumlah Organisasi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi disahkan dan diundangkan. Namun, Koalisi Jakarta Sehat menyampaikan catatan terkait perbedaan substansi antara naskah Rancangan Perda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan Perda yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Koalisi Jakarta Sehat menyoroti adanya perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu perubahan yang disoroti adalah Pasal 17 ayat (6).

Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan tersebut mencakup larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pasal 17 ayat (7) yang baru ditambahkan mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok diatur dalam Peraturan Gubernur.

Perubahan ini juga berdampak pada sanksi administratif. Pasal 18 ayat (6) dalam Rancangan Perda hasil paripurna mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Namun, ketentuan ini tidak termuat dalam Perda yang telah diundangkan. Begitu pula dengan Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur sanksi denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok, namun juga tidak lagi disertakan.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari sejumlah pihak. Menurut Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, sidang paripurna seharusnya merupakan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan daerah, dan perubahan substansi setelahnya perlu dipertanyakan.

Dalam konteks ini, penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait perubahan-perubahan tersebut yang dapat mempengaruhi implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.

Source link