Anak di Maluku Dianiaya oleh Anggota Brimob: Tinjauan Etik dan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas insiden yang menimpa korban, AT (14), di Tual, Maluku. Yusril menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk aparat penegak hukum seperti Bripda MS yang diduga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

Menurut Yusril, tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS merupakan pelanggaran kemanusiaan yang serius. Sebagai bagian dari Komite Reformasi Polri, Yusril berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius dalam sidang etik dan pengadilan pidana. Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Polda Maluku dan Mabes Polri terhadap kasus ini.

Yusril menegaskan bahwa polisi harus memberikan perlindungan kepada setiap individu, baik pelaku kejahatan maupun korban kejahatan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polri untuk terus melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, seperti rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap AT. Bripda MS dihadapkan pada Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Semua pihak diharapkan untuk mengambil pelajaran dari insiden ini, serta memastikan bahwa keadilan dan kepatuhan hukum tetap dijunjung tinggi dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Source link