Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pandangannya terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam situasi defisit anggaran. Menurutnya, jika kenaikan iuran BPJS diberlakukan, hal itu hanya akan berdampak pada masyarakat kelas atas. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan hanya sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, yang Menkes tekankan masih lebih rendah dibandingkan biaya rokok yang dikeluarkan masyarakat Indonesia.
Menurut Menkes, defisit BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp20-30 triliun tahun ini. Meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun untuk menutup defisit tersebut pada tahun 2026, ia mengingatkan bahwa defisit tersebut dapat terjadi setiap tahun tanpa adanya perubahan sistemik. Defisit yang berulang berisiko dalam pembayaran klaim ke rumah sakit, yang dapat mengganggu operasional fasilitas kesehatan.
Untuk mengantisipasi hal ini, Menkes menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tidak akan berdampak pada kelompok masyarakat miskin karena pemerintah membayar iuran peserta dari desil 1 hingga 5 melalui skema bantuan iuran. Sistem BPJS menerapkan prinsip asuransi sosial dengan subsidi silang, di mana peserta berpenghasilan tinggi ikut menopang pembiayaan peserta kurang mampu. Konsep ini diibaratkan sebagai subsidi dari orang yang kaya kepada yang miskin, mirip dengan sistem pajak di mana orang kaya membayar lebih untuk akses layanan yang sama dengan semua.
