Syarat Ngutang Tertulis di Alquran: Pentingnya Dipahami

Dalam Islam, prinsip tentang utang sangat ditekankan untuk tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut ulama dan cendekiawan Muslim, M. Quraish Shihab, berutang seharusnya hanya dilakukan jika terpaksa dan dengan tujuan yang jelas. Hal ini diperkuat dengan Surah Al-Baqarah ayat 282 yang menegaskan pentingnya memiliki jatuh tempo yang jelas dalam transaksi utang. Quraish juga menekankan bahwa berutang bukan hanya masalah finansial, tetapi juga membawa beban psikologis bagi individu tersebut.

Selain itu, dalam ajaran Islam, utang tidak bisa dianggap selesai hanya karena seseorang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Quraish menyarankan untuk membatasi diri dalam berutang, terutama untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak. Praktik eksploitasi dan penindasan melalui utang, termasuk riba, dianggap sebagai bentuk kezaliman dalam pandangan agama.

Dalam praktik pemberian utang, Quraish juga menegaskan pentingnya untuk tidak menzalimi pihak yang berutang. Ia menekankan bahwa transaksi keuangan harus dilakukan tanpa adanya penzaliman, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman. Dengan doa dan perlindungan dalam keyakinan Islam, individu diharapkan dapat terhindar dari keresahan, kemalasan, serta lilitan utang dan penindasan. Al-Qur’an menekankan prinsip bahwa kecukupan hidup dengan yang halal serta anugerah-Nya adalah hal yang harus dimohonkan dalam doa.

Source link