Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, secara tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perwakilan Meta Platforms di Jakarta. Langkah ini memiliki makna ‘tamparan’ bagi Meta dalam hal kepatuhan terhadap regulasi Indonesia. Menkomdigi menyatakan bahwa Meta Group masih belum berhasil memenuhi kewajibannya dalam memberantas konten judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian di platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Hal ini menunjukkan kesenjangan antara peraturan yang ada dan implementasinya di lapangan, menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha.
Angka kepatuhan yang rendah juga bisa meningkatkan kerentanan sistem keamanan siber di tata kelola ruang digital nasional. Sidak ini dilakukan setelah upaya komunikasi formal dan persuasif tidak berhasil, sehingga menjadi langkah terakhir dalam penegakan aturan. Dalam kerangka tata kelola digital, aksi ini merupakan eskalasi kebijakan yang sah jika tidak ada respons efektif dari Meta.
Berbagai masalah juga terkait dengan kasus judi online dan penipuan digital yang semakin marak. Platform media sosial menjadi sarana utama untuk berbagai modus kejahatan siber, mulai dari investasi palsu hingga penipuan berbasis rekayasa sosial. Disinformasi juga masih menjadi perhatian, karena dapat mengancam stabilitas sosial dan ketahanan nasional. Itulah mengapa langkah-langkah seperti sidak ini penting untuk memastikan kepatuhan platform media sosial terhadap regulasi yang ada.
