Pentingnya Dukungan Literasi Digital dan Pengawasan Orang Tua

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, seorang aktivis perlindungan anak, menganggap bahwa larangan pemerintah terhadap anak di bawah usia 16 tahun yang memiliki akun media sosial adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Namun, ia juga menyoroti pentingnya kesiapan dari berbagai pihak seperti orang tua, sekolah, dan platform digital dalam melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten. Fahira menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kolaborasi semua pihak terkait.

Fahira mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam penerapan kebijakan ini antara lain tingginya penggunaan internet di kalangan anak-anak dan remaja yang terbiasa dengan teknologi. Hal ini dapat memicu cara-cara untuk menghindari aturan, seperti menggunakan identitas palsu atau meminjam akun milik orang dewasa. Selain itu, sistem verifikasi usia di platform-platform digital juga masih menjadi perhatian karena belum sepenuhnya kuat dan seragam.

Selain itu, Fahira juga menyoroti literasi digital yang masih rendah di kalangan orang tua, sehingga mereka mungkin kesulitan dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak di ruang digital. Dia juga menekankan bahwa larangan ini juga dapat berdampak psikologis bagi sebagian anak yang sangat tergantung pada media sosial sebagai sarana interaksi sosial utama.

Untuk mengatasi berbagai tantangan ini, Fahira Idris menekankan perlunya solusi-strategis yang mendukung keberhasilan implementasi kebijakan pembatasan usia ini. Tujuan utamanya adalah untuk membangun budaya digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

Source link