10 Negara Batasi Anak di Medsos: Kebijakan Kontroversial

Pemerintah Indonesia akan mulai mengatur pembatasan aktivitas anak dan remaja di platform digital, termasuk media sosial, mulai 28 Maret 2026. Langkah ini sejalan dengan negara-negara lain yang telah atau akan memberlakukan aturan serupa. Australia menjadi pionir dalam menerapkan pembatasan anak di media sosial sejak akhir 2025, diikuti oleh negara-negara lain seperti Malaysia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Slovenia, Spanyol, dan Inggris.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari tekanan dan risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial, seperti perundungan digital, kecanduan, masalah kesehatan mental, dan paparan terhadap predator online. Meskipun demikian, ada kekhawatiran terkait dengan privasi verifikasi usia dan intervensi pemerintah yang dianggap berlebihan.

Australia, sebagai contoh, telah menerapkan undang-undang yang mengatur usia minimum penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Platform digital di Australia diancam dengan denda besar jika tidak mematuhi aturan tersebut. Indonesia, di sisi lain, juga akan menerapkan pembatasan serupa mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui langkah-langkah ini, negara-negara berusaha melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif penggunaan media sosial. Meskipun masih ada kritik terhadap efektivitas aturan tersebut, banyak negara bergerak maju untuk melindungi generasi muda dari risiko online.

Source link