Di tengah tantangan ekonomi desa, pemerintah Indonesia meluncurkan inisiatif Koperasi Desa yang kini dikenal luas sebagai Koperasi Merah Putih. Peluncuran program ini bertepatan dengan Hari Koperasi tahun 2025, ditujukan untuk memperkuat pondasi ekonomi lokal desa lewat jejaring koperasi baru yang tersebar di seluruh Nusantara. Gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa di tengah derasnya tantangan global.
Rencana pemerintah menargetkan pendirian lebih dari 80 ribu koperasi yang tersebar merata di berbagai desa, baik pesisir maupun non-pesisir, dari total 84.139 desa menurut BPS pada tahun 2025. Peran koperasi merah putih pun menjadi makin signifikan, apalagi melihat fakta bahwa hampir 13 ribu desa berada di kawasan pesisir yang akses ekonominya sering kali terbatas.
Sejarah koperasi sebenarnya telah mengakar lama di Indonesia, sebagaimana dijelaskan Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan. Walau bentuk hukumnya baru diperjelas lewat UU Nomor 14 Tahun 1965, aktivitas koperasi telah dimulai jauh sebelumnya. Salah satu pelopor, Raden Aria Wiraatmaja, mendirikan koperasi pada 1886 sebagai respons terhadap persoalan utang warga pada lintah darat. Koperasi simpan pinjam pun menjadi solusi yang bertahan hingga kini bagi masyarakat.
Pada tahun 2023, data resmi Kemenkop menunjukkan ada 18.765 koperasi simpan pinjam di tanah air, mewakili sekitar 14 persen dari total koperasi yang ada. Sementara itu, koperasi konsumen merupakan mayoritas dengan hampir 70 ribu unit, menandakan kebutuhan masyarakat yang beragam terhadap layanan koperasi.
Latar belakang yuridis koperasi, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1967, menunjukkan bahwa koperasi diposisikan sebagai organisasi ekonomi rakyat berasaskan kekeluargaan dan memiliki ciri sosial yang kuat. Anggotanya dapat berasal dari individu maupun badan hukum, dan bersama-sama membangun ekonomi melalui prinsip inklusif.
Mayyasari menyatakan bahwa di berbagai negara, orientasi utama koperasi adalah peningkatan kesejahteraan anggota. Prinsip ini sejalan dengan tata kelola koperasi dunia, yang menitikberatkan pada kemanfaatan sosial dan partisipasi aktif anggota.
Namun, daya saing koperasi Indonesia kerap dinilai kurang oleh sejumlah peneliti, termasuk studi Didi Sukardi dan kolega pada 2025. Negara lain seperti Amerika Serikat, India, hingga Korea Selatan lebih maju dalam aspek koperasi, baik dari segi pengelolaan maupun kontribusi ekonominya.
Penelitian tersebut menyarankan reformasi besar di sektor koperasi, meliputi penegasan identitas koperasi sebagai badan hukum sosial-ekonomi, perbaikan tata kelola demokratis, penyesuaian regulasi keuangan agar koperasi tetap berpihak pada anggota, serta regulasi sanksi yang lebih jelas demi akuntabilitas.
Sementara itu, CELIOS menyoroti tantangan nyata dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih, seperti potensi penyimpangan dan lemahnya inisiatif ekonomi lokal. Dalam sebuah survei pada 108 pejabat desa, terungkap adanya kekhawatiran terhadap potensi kerugian negara dan menurunnya peran aktif masyarakat desa.
Walau demikian, optimisme masyarakat cukup tinggi sebagaimana tercermin dalam survei Kompas Litbang tahun 2025. Dari 512 responden, mayoritas menyatakan yakin terhadap potensi koperasi desa membawa kesejahteraan, meski hanya sebagian kecil yang sangat yakin.
Pemerintah tetap memegang ambisi untuk segera merealisasikan target pembentukan jaringan koperasi desa. Namun, hingga awal 2026 baru sekitar 26 ribu koperasi yang telah dibangun, jauh di bawah target 80 ribu. Pemerintah tengah merancang strategi percepatan, salah satunya dengan melibatkan TNI untuk membantu pembangunan koperasi terutama di kawasan terpencil.
Keterlibatan militer dalam urusan pemberdayaan ekonomi memang memicu pro dan kontra. Bagian dari masyarakat menilai jaringan TNI adalah modal penting demi percepatan, mengingat TNI memiliki struktur hingga level Babinsa di desa. Pandangan ini diperkuat oleh pernyataan Mayyasari, bahwa komitmen anggota TNI menjadi motor dalam pemerataan pembangunan koperasi desa.
Namun, tak sedikit yang mempertanyakan apakah intervensi TNI ini sesuai dengan ruang lingkup tugas mereka, terutama karena UU TNI tidak mengatur secara eksplisit soal pelibatan dalam pembangunan koperasi desa. Penugasan tetap mengacu pada keputusan otoritas sipil, di mana Presiden memberikan arahan strategis dan Menteri Pertahanan menugaskan TNI sesuai kebutuhan.
Sekretaris Kabinet juga menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga, termasuk TNI, pemda, dan pengelola program seperti Agrinas, adalah langkah penting agar koperasi bisa berjalan secara profesional dan memberi manfaat nyata. Kerja sama yang terstruktur diharapkan memperkuat tata kelola koperasi dan mempercepat realisasi tujuan.
Koperasi Merah Putih sejatinya dicanangkan sebagai instrumen utama memperkuat ekonomi rakyat desa. Demi memastikan efektivitasnya, pengawasan dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sangat dibutuhkan. Respons kritis yang muncul dalam masyarakat diperhitungkan sebagai wujud kontrol sosial agar program benar-benar berdampak positif.
Arah kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo menempatkan percepatan pembangunan koperasi sebagai prioritas, terutama agar ekonomi desa bangkit lebih cepat. Tugas yang diberikan kepada TNI dilihat sebagai elemen strategis dalam mempercepat pencapaian serta memastikan manfaat program dapat dirasakan lebih luas di seluruh pelosok tanah air.
Dengan keberanian dalam membangun sinergi antar-lembaga dan integrasi kebijakan, diharapkan Koperasi Merah Putih semakin mampu menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada rakyat desa. Munculnya kritik hendaknya dipandang sebagai upaya penyempurnaan program demi kemandirian dan keadilan ekonomi nasional.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa
