Pembunuhan Wanita di Jaktim: Polisi Ungkap Kronologi Tragis

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan adalah seorang warga negara asing asal Irak dengan inisial F. Kasus ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan suami istri siri. Konflik semakin bertambah ketika pelaku cemburu dengan dugaan hubungan korban dengan pria lain.

Pada 20 Maret 2026, pelaku melihat korban bersama pria lain di Bazar Ramadhan dan kemudian bertengkar. Malamnya, pelaku melihat korban bersama pria tersebut di kosnya. Emosi pelaku memuncak setelah kembali ke kos korban dan terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan. Pelaku menyayat leher korban dengan pisau setelah sebelumnya mencekik korban.

Usai melakukan kejahatan, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap di rest area Jalan Tol Tangerang-Merak. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa, subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian tragis ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Source link