Sebuah kebijakan baru diterapkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Makassar terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk motor bertangki besar. Keputusan ini diambil setelah adanya video viral yang menunjukkan protes konsumen atas dugaan penimbunan BBM oleh oknum tertentu sebagai respons terhadap dampak penghematan energi akibat gejolak perang di Timur Tengah. Para konsumen di SPBU Hertasning Makassar mendukung kebijakan ini karena dianggap tepat demi mencegah penimbunan BBM, terutama saat situasi penghematan sedang dilakukan.
Pihak SPBU di Jalan Letjen Hertasning dan Jalan Andalas telah mengumumkan kebijakan pembatasan pembelian BBM untuk motor Suzuki Thunder, dimana setiap motor hanya boleh mengisi sekali sehari sesuai instruksi dari Pertamina. Video juga menunjukkan tiga orang tanpa helm yang hendak mengisi BBM jenis pertalite dengan motor Thunder, namun mereka ditegur oleh anggota Polri yang mengingatkan agar tidak melakukan pengisian berulang-ulang yang diduga untuk dijual kembali.
Kepolisian juga memberikan teguran kepada pegawai SPBU untuk tidak menjual secara berulang-ulang kepada konsumen tertentu yang membawa motor bertangki besar, sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan untuk menjaga ketersediaan BBM di masyarakat. Video ini kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat respons positif dari netizen. Kebijakan tersebut juga didukung oleh Pemerintah Indonesia dengan memberlakukan batasan pembelian BBM subsidi untuk memastikan distribusi yang adil.
Dalam hal ini, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengapresiasi kebijakan SPBU yang membatasi pembelian BBM subsidi untuk motor bertangki besar demi menjaga ketersediaan energi. Ia juga menegaskan bahwa penjualan kembali BBM subsidi oleh toko kelontong adalah ilegal dan melanggar aturan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi bisa lebih terkendali dan adil bagi seluruh masyarakat.
