Kekerasan Perempuan: Perilaku Negatif di Ruang Digital

Tren kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata terdapat sekitar 2.000 laporan setiap tahun mengenai kekerasan ini. Salah satu bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual online yang dalam studi terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus per tahun. Hal ini mendorong pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital.

Pemerintah terus berupaya memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya perempuan. Dalam sebuah audiensi dengan Komnas Perempuan, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat kekerasan tanpa adanya respons. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika konten atau aktivitas di platform digital dianggap membahayakan publik. Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kemkomdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya, termasuk konten kekerasan seksual.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Kolaborasi antara Kemkomdigi dan Komnas Perempuan juga ditujukan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, dan penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kedua belah pihak berharap kerjasama ini dapat meningkatkan tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna, terutama perempuan dan kelompok rentan.

Source link