Majelis Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Majelis hakim telah menegaskan agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 sebagai waktu yang krusial untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP.
Pemeriksaan Saksi Akan Dikebut
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan untuk dilakukan secara maksimal selama dua hari berturut-turut. Hal ini dilakukan guna mempercepat jalannya persidangan yang sempat terhambat akibat ketidakhadiran sejumlah saksi sebelumnya.
Penjadwalan tersebut dilakukan setelah mendapat keterangan bahwa saksi pertama, Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono, absen karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur. Namun, hakim menekankan bahwa kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan tetap berlaku, terlebih lagi bagi saksi yang berstatus sebagai pelapor.
Target Putusan Akhir di Bulan Juni
Dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, majelis berharap bahwa seluruh keterangan dapat diungkap secara komprehensif tanpa penundaan lebih lanjut. Selain itu, target untuk memutuskan kasus ini pada awal bulan Juni 2026 telah ditetapkan.
Dengan langkah percepatan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu. Keempat saksi yang telah memenuhi panggilan akan memberikan keterangan penting dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya majelis hakim untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
