TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak: Langkah Tepat demi Keselamatan Online



TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun di Indonesia

Jakarta, ID – TikTok, platform berbagi video dan hiburan digital asal China, telah berhasil menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Hal ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang secara terukur melaporkan keberhasilan nonaktifkan akun anak.

Langkah Implementasi Kepatuhan

Tindakan TikTok yang melibatkan penonaktifan sejumlah besar akun anak tersebut adalah sebagai upaya implementasi kepatuhan terhadap PP Tunas yang semakin terlihat perkembangannya. Jumlah penonaktifan yang mencapai 1,7 juta akun ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dari data sebelumnya yang hanya menutup sekitar 780 ribu akun anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut baik langkah yang diambil TikTok dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan PP Tunas. Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan ini berlaku untuk seluruh platform digital dan mengajak platform lainnya untuk segera melaporkan langkah-langkah kepatuhan yang telah dijalankan.

Rencana Aksi Kepatuhan

Selain langkah penonaktifan akun anak, pemerintah bersama TikTok juga tengah membahas rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan terhadap kejahatan digital seperti judi online di platform-platform sejenis.

Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna merupakan prioritas utama TikTok. TikTok terus memperkuat kerjasama dengan Kementerian Komdigi dalam hal literasi digital, perlindungan anak, dan penanganan konten berisiko, termasuk judi online.

Dengan kolaborasi dan langkah-langkah kepatuhan yang diambil, diharapkan keberadaan TikTok dan platform digital lainnya dapat memberikan lingkungan yang lebih aman dan positif bagi pengguna, khususnya di Indonesia. (bdm)


Source link