Empat WNA China Ditangkap Imigrasi Jakbar Terkait Penipuan Online
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat. Keempat WNA ini diduga terlibat dalam praktik penipuan online dengan modus aplikasi pembayaran.
Pengungkapan ini berawal dari aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar. Empat WNA yang ditangkap masing-masing berinisial LY (34 tahun), QZ (42 tahun), ZZ (32 tahun), dan WJ (24 tahun) pada Senin, 18 Mei 2026.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan bahwa keempat WNA China tersebut terlibat dalam praktik penipuan online melalui aplikasi pembayaran. Mereka menggunakan perizinan tinggal dan kedok sebagai pegawai perusahaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan empat paspor milik mereka, puluhan telepon genggam, laptop, dan monitor komputer. Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, ditemukan bukti kuat bahwa mereka terlibat dalam penipuan online.
Modus Operandi dan Tindakan Selanjutnya
Para korban penipuan diminta untuk melakukan deposit uang melalui aplikasi pembayaran yang dikelola oleh para pelaku. Namun, para korban tidak bisa menarik kembali uang mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh pelaku.
Keempat WNA ini mengakui bahwa perintah atas kegiatan penipuan tersebut berasal dari seseorang di Tiongkok berinisial TS. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya, keempat WNA tersebut akan dijerat dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Mereka juga diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak berwenang sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
