Kemenhut Tangkap Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling, Mengungkap Jaringan Besar
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menahan tersangka berinisial TT terkait upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik Trenggiling dengan tujuan Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penahanan TT membuka pintu untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar.
Indikasi Keterlibatan Banyak Pihak
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami detail seperti pemilik barang, pengurus dokumen, perusahaan formalitas eksportir, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini. Kasus ini terkuak saat pemeriksaan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menemukan sisik Trenggiling yang disamaratakan sebagai jenis lain.
Hasil penyidikan mengindikasikan keterlibatan banyak pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan barang hingga pengiriman ke luar negeri. Modus operasi yang digunakan menunjukkan upaya untuk mengelabui jalur ekspor legal demi keuntungan pasar ilegal di luar negeri.
Perlindungan Satwa Liar sebagai Mandat Negara
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan mandat negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari perdagangan ilegal. Proses perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya terjadi di pelabuhan, melainkan dimulai dari tahap perburuan hingga sampai ke pasar luar negeri.
Negara harus hadir secara menyeluruh mulai dari pengamanan hutan hingga kerjasama dengan instansi terkait untuk memperkuat patroli, informasi masyarakat, dan koordinasi lintas sektor guna memberantas perdagangan ilegal satwa liar.
