Detik-detik Perhatian: 40 Juta Anak RI Terpapar Konten Seksual



Pelindungan Anak di Ruang Digital

Pelindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta, ID – Lebih dari separuh, atau 50,3% dari 80 jutaan anak Indonesia diperkirakan telah terpapar oleh konten bermuatan seksual yang disebar melalui platform digital dan media sosial. Situasi ini menunjukkan urgensi perlindungan anak di dunia digital, mengingat risiko perundungan siber dan penyalahgunaan internet semakin meningkat.

Konten dan Kontak Berisiko

Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfredo Kautsar, perkembangan teknologi digital telah membawa tantangan baru terhadap masalah ini. Paparan konten seksual di ruang digital terutama berdampak pada kelompok rentan, dengan 48% kasus kekerasan gender berbasis online.

Risiko Konten dan Kontak

Alfredo menjelaskan bahwa ada dua jenis risiko utama di ruang digital yang berdampak besar pada anak-anak, yaitu risiko konten dan kontak. Risiko konten terkait dengan paparan informasi negatif melalui media sosial, sementara risiko kontak mencakup potensi berkenalan dengan orang asing yang dapat membahayakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah diterbitkan untuk mengatasi risiko ini. Tujuan dari PP Tunas bukan untuk membatasi inovasi, tetapi untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko di ruang digital.

Alfredo menekankan pentingnya pemahaman anak-anak akan apa yang benar dan salah dalam bermedia sosial. Hal ini dilakukan agar anak-anak terhindar dari risiko yang ada tanpa menghambat kreativitas dan inovasi generasi muda Indonesia.

Untuk itu, langkah-langkah perlindungan dan regulasi yang sesuai di ruang digital sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak di era digital saat ini.

Source link