KPK Umumkan Tersangka Ketiga OTT Kuansing: Inilah Identitasnya

KPK Umumkan Identitas Tersangka Ketiga dalam OTT di Kuansing

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tersangka ketiga dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dan Jakarta.

Tersangka dalam OTT Kuansing

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Merah Putih KPK, identitas tersangka ketiga adalah Direktur utama PT MIC, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. KPK juga menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Zulkarnain dan Direktur PT MIC sebagai terduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Bupati Kuansing, Suhardiman, diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Direktur PT MIC ditahan mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026, sedangkan Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah Kuansing ditahan sejak 1 Juli hingga 21 Juli 2026. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada OTT sebelumnya, KPK telah mengamankan 10 orang dan lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, KPK juga telah meminta Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah Kuansing untuk menyerahkan diri terkait dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.

Source link