Tambang Ilegal Ancam Kelestarian Ngebel
Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, DPRD Ponorogo kembali mengangkat isu keberadaan tambang ilegal di kawasan Ngebel. Menurut Komisi C, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, infrastruktur jalan, dan sektor pariwisata Ponorogo.
Dorongan untuk Tindakan Tegas
Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menyoroti bahwa persoalan tambang ilegal saat ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Ponorogo dan harus segera diatasi.
Agung menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan Ngebel, yang merupakan destinasi wisata unggulan, tidak boleh dirusak oleh eksploitasi tambang ilegal tanpa perencanaan yang matang.
Peran Pemerintah Daerah
Agung juga menyoroti kewajiban reklamasi pascatambang yang sering diabaikan oleh para penambang. Reklamasi menjadi kunci penting untuk memulihkan lingkungan setelah eksploitasi tambang selesai.
Di sisi lain, Agung juga meminta pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan material tambang, terutama terkait muatan berlebih yang dapat merusak kondisi jalan. Dinas Perhubungan diminta untuk memperketat penertiban dan uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga provinsi, harus bekerja sama untuk menertibkan tambang ilegal, melaksanakan kewajiban reklamasi, dan mengawasi aktivitas angkutan material tambang agar tidak merusak lingkungan dan infrastruktur jalan. Keselamatan dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam penambangan di Ponorogo.
