Kementerian Haji dan Umrah Akan Segera Transfer Uang Muka Layanan Haji ke Arab Saudi
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera memenuhi kebijakan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum tenggat waktu pada 15 Juli 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa hal ini merupakan hal yang wajib dilakukan.
Uang Muka Wajib untuk Pemesanan Layanan Haji
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua negara peserta haji untuk menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan haji. Nilai dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara Rp4 triliun. Dana tersebut bersifat wajib dan akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji.
Transaksi Government to Government (G to G)
Proses transaksi dalam penyelenggaraan haji dilakukan secara Government to Government (G to G), artinya hubungan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia juga berharap dapat menggunakan dua penyedia layanan agar tercipta kompetisi dan perbandingan kualitas layanan, meskipun Pemerintah Arab Saudi menginginkan agar penyelenggaraan haji dilayani oleh satu syarikah.
Pemerintah meminta persetujuan agar dapat segera menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait penyedia layanan (syarikah) untuk musim haji 2027 dan belum memutuskan perusahaan mana yang akan digunakan.
Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa pembayaran uang muka dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan melaporkan kepada Komisi VIII DPR RI berkaitan dengan pembayaran uang muka yang telah dilakukan.
