Edukasi PP Tunas Makassar: Anak Siap Bermedsos

Makassar Gencar Edukasi Literasi Digital dengan PP Tunas

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Edukasi untuk Melindungi Anak dari Konten Berbahaya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak-anak untuk mengenal teknologi, namun untuk memastikan bahwa akses mereka ke media sosial terjadi pada waktu yang tepat ketika mereka sudah siap secara mental maupun psikologis.

Langkah Pemerintah Kota Makassar ini merupakan upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial, seperti konten berbahaya, kekerasan, eksploitasi, dan gangguan kesehatan mental. PP Tunas mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk membatasi dan menyaring akses media sosial bagi anak-anak.

Sosialisasi di Sekolah dan Wilayah Kepulauan

Roem menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026, Diskominfo Makassar telah aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk melalui kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat RT/RW. Sosialisasi dilakukan secara masif di sekolah-sekolah, lingkungan keluarga, hingga wilayah kepulauan untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Ia juga menekankan bahwa semangat utama dari PP Tunas adalah kampanye “Tunggu Anak Siap”, di mana anak diarahkan untuk menggunakan media sosial sesuai dengan usia dan kesiapan mereka. Penyaringan akses kepada platform media sosial tertentu dilakukan untuk melindungi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terpengaruh oleh dampak negatif dari ruang digital.

Source link