Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji: Fakta Terbaru Bulan Ini

Febrie Adriansyah Tetap Menerima Gaji Meski Mundur dari Jampidsus

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meskipun telah mengundurkan diri dari posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini disampaikan saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rudi menjelaskan bahwa Febrie masih dianggap berstatus jaksa karena kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya belum memperoleh keputusan hukum yang final. Oleh karena itu, pembayaran gaji masih terus dilakukan.

Penanganan Masalah Etik Febrie Akan Dilakukan Setelah Proses Pidana Selesai

Rudi juga menegaskan bahwa penyelesaian terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Febrie akan dilakukan setelah proses pidana selesai. Pada hari Jumat, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat penyidikan baru terkait kasus dugaan pencucian uang. Tim penyidik, yang dikenal dengan Tim 9, mengeluarkan surat penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada tanggal 20 Juli 2026 setelah menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Kepolisian Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat penyidikan lainnya terkait pengalihan kasus dari Kepolisian. Ini sebagai upaya sinergi dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

Di antaranya, surat penyidikan untuk kasus korupsi dan pencucian uang PT KNI, kasus tata kelola batubara di PLTU, serta kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.

Source link