Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka kedapatan hanya memiliki visa kunjungan.
WNA China Melanggar Aturan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan bahwa WNA China tersebut melanggar aturan keimigrasian. Mereka datang dengan visa kunjungan C2 namun bekerja sebagai buruh bangunan, melakukan pekerjaan seperti perakitan besi, pilar, pemotongan kayu, dan besi untuk rangka utama bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan, kesepuluh WNA China ini melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Akibatnya, mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi sebelum dideportasi dan dicekal.
Deportasi dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan
Pada Jumat (17/7), 10 WNA China tersebut menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f. Mereka dikembalikan ke negaranya melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
