Menteri Sekretaris Negara: Kebijakan Kenaikan Tunjangan Kinerja untuk Berbagai Instansi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI, tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kenaikan tunjangan kinerja ini diberikan setelah mempertimbangkan tidak adanya penyesuaian besaran tukin dalam beberapa tahun terakhir.
Perhatian Pemerintah terhadap Kesejahteraan di Wilayah 3T
Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi seluruh abdi negara dan mereka yang bertugas di daerah-daerah dengan tingkat kesulitan tinggi, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, perlunya memberikan tunjangan atau kesejahteraan bagi para pegawai yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang termasuk kategori sulit.
Presiden Prabowo Resmi Menetapkan Kenaikan Tunjangan Kinerja
Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli tahun ini secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kenaikan tunjangan tersebut dilakukan setelah delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan kinerja.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI tidak pernah mengalami penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, tugas dan tanggung jawab yang diemban semakin meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah.
