Mendikdasmen Tuai Dukungan Atas Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 yang menjelaskan tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi para siswa. Mendikdasmen menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk membangun suasana sekolah yang mendukung ekspresi, kreativitas, dan juga memberikan perlindungan spiritual, sosial, dan digital kepada para siswa.
Pendekatan Humanis dalam Kebijakan Mendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah diimplementasikan melalui pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif. Pendekatan ini menempatkan nilai-nilai edukatif dan pedagogis sebagai landasan utama dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi proses belajar mengajar para siswa. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di ranah digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Dukungan Meutya Hafid terhadap Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Respons positif juga datang dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, terkait kebijakan Mendikdasmen. Meutya menyambut baik langkah pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, karena dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip dalam PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menjadi salah satu strategi nasional dalam melindungi anak-anak dari risiko negatif yang mungkin muncul akibat konten berbahaya di dunia digital.
