Ruben Onsu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8). Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta.
Ruban Onsu Dituduh Menipu Korban dalam Kasus Investasi
Kasus ini bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban, dengan inisial DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli produk tertentu. Mereka kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut dimana Ruben menjanjikan keuntungan bagi korban. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi termasuk sejumlah ahli sejak 25 April 2026. Setelah gelar perkara dilakukan, Ruben Onsu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa setelah gelar perkara dilakukan, peserta gelar sepakat untuk menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.



