Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Selasa, 6 Oktober 2026
Berita

Putusan MK: Menkomdigi Rilis SE, Opsel Wajib Patuhi Kuota Internet

29 Agustus 2026•k5jvo
Bagikan: WhatsApp Facebook X

Menteri Komunikasi dan Digital Menerbitkan Surat Edaran Khusus untuk Operator Seluler

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi para operator seluler untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet. SE tersebut dikeluarkan karena para operator seluler belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK yang diterbitkan pada akhir Juli 2026.

Isi Surat Edaran untuk Operator Seluler

Dalam SE tersebut, Menkomdigi menegaskan empat hal yang harus dipatuhi oleh para operator seluler. Pertama, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai putusan MK. Kedua, tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet konsumen. Ketiga, operator harus memberikan pilihan kepada konsumen terkait mekanisme sisa kuota internet untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet. Terakhir, operator seluler harus melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulannya.

Menurut Meutya, penting bagi operator seluler untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme rollover kuota internet yang mereka tawarkan. Diharapkan operator segera mematuhi SE ini dan melapor dalam waktu satu bulan setelah SE diterbitkan.

Putusan MK tentang Kuota Internet

Pada Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan MK ini bertujuan melindungi hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap sisa kuota yang belum digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang belum dimanfaatkan. MK menegaskan bahwa perlindungan itu dapat dilakukan melalui berbagai pilihan layanan seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau mekanisme lainnya.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah perlindungan hak konsumen di era digitalisasi. Dengan SE yang diterbitkan oleh Menkomdigi, diharapkan operator seluler akan segera mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Source link

k5jvo

Redaksi Indoberita.net